Sosial
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
π
Dipublikasikan
Friday, 07 August 2026 - 09:57 WIB
π’
Unit Kerja / Kantor
Bangka
βTransformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,β ujar Menteri Nusron di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (07/08/2026).
Pada pertemuan yang dihadiri total 309 peserta meliputi para Kepala BPKAD Kabupaten/Kota serta perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak cukup dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tugas Pemda dan PPAT. Khususnya, Pemda dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peran PPAT sebagai mitra strategis dalam pembuatan akta jual beli (AJB).
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menjelaskan salah satu langkah transformasi yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Mulai 17 Agustus 2026 akan diterapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Dengan layanan Peralihan Hak 10 hari ini, untuk tahap awal, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama 3 hari, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan AJB oleh PPAT selama 2 hari, dan 5 hari penyelesaian oleh Kantah. Dengan begitu, keseluruhan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
"Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari," tutur Menteri Nusron.
Selain Layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah. Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, yang terinci atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
"Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya" terang Menteri Nusron.
Dalam memproses layanan yang masuk, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem first in, first out. Melalui sistem tersebut, setiap permohonan masyarakat akan diproses sesuai urutan pengajuan sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.
Dalam kegiatan pengarahan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Adapun sesi pengarahan ini dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Turut menyimak pengarahan Menteri Nusron, seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. (SG/YZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
π
11 hours ago
Sosial
Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
π
11 hours ago
Sosial
Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
π
11 hours ago
Sosial
Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN
π
11 hours ago
Sosial
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
π
3 days ago
π°
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda