Sosial
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
π
Dipublikasikan
Tuesday, 28 July 2026 - 04:53 WIB
π’
Unit Kerja / Kantor
Bangka
βOrientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,β ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan, di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/07/2026).
Keberhasilan dalam meningkatkan kualitas dan transformasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN. Perlu ada dukungan aktif dari Bapenda yang melakukan proses verifikasi dan validasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPAT selaku pihak yang melakukan penerbitan akta jual beli (AJB).
Di hadapan Anggota IPPAT se-Jawa Barat, serta Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, Menteri Nusron mengungkapkan beberapa poin transformasi layanan yang sedang dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya, pengembangan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari. Dimulai dari proses verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan AJB oleh PPAT dalam 2 hari, kemudian setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses ditargetkan rampung dalam kurun waktu 5 hari.
βKami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran, kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya dari para stakeholder, terutama Bapak/Ibu Bapenda dan PPAT,β tutur Menteri Nusron.
Transformasi layanan juga dilakukan dengan pengembangan sistem Pengukuran Terjadwal 12 hari. Layanan Pengukuran Terjadwal 12 hari dan Peralihan Hak 10 hari ini sudah disimulasikan di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir.
βJadi, kalau Bapak/Ibu datang ke Kantor ATR/BPN, dari terbit SPS, kemudian bayar PNBP, jika hari Selasa ini daftar, maka Senin depan memperoleh jadwal ukur (7 hari layanan). Lalu setelah diukur, proses pengerjaan maksimal 5 hari hingga menghasilkan peta bidang tanah, total waktu pelayanan maksimal 12 hari, ini untuk kepastian,β jelas Menteri Nusron.
Adapun dalam Rapat Koordinasi ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (AR/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
π
18 hours ago
Sosial
Ekspose Manajemen Talenta Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy: Kedepankan Meritokrasi untuk Karier Pegawai Berdasarkan Kompetensi
π
18 hours ago
Sosial
Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
π
18 hours ago
Sosial
Sebulan Berjalan, Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton
π
1 day ago
Sosial
Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System
π
3 days ago
π°
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda